Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 26 Maret 2015

Imlek Budaya Cina

Budaya Imlek Cina


     Asal Muasal peringatan Tahun Baru Imlek ini pun mempunyai kisah tersendiri. Konon pada dahulu kala pada tepat setiap musim semi tiba di akhir musim dingin masyarakat sering diganggu binatang buas yang bernama Nian.
Binatang buas ini datang dari dasar lautan untuk memakan manusia. Masyarakat mengetahui bahwa Nian ini takut akan bunyi yang keras. Karena itu untuk mencegahnya datang, mereka memukul beduk, gong dan membakar bambu yang akan menimbulkan suara ledakan (terakhir ini telah diganti dengan petasan, setelah diketemukannya mesiu pada dinasti Sung).
Mulai saat itu setiap akhir musim dingin, masyarakat merayakan tahun baru imlek dengan membakar petasan dan memainkan barongsai untuk mengusir segala yang jahat dan menyambut datangnya musim semi.
Imlek secara tradisi telah diperingati oleh masyarakat Tionghoa seluruh dunia sejak ribuan tahun lalu. Dari buku kuno diketahui Imlek dirayakan di Tiongkok 4699 tahun yang lalu oleh raja pertama Huang Ti. Secara tradisi penyambutan Imlek diisi dengan aktivitas menjadi baru mulai dari mendandani rumah dan dirinya sendiri dengan pakaian dan semangat baru.
Yik Nien Fuk Se, Wan Siang Keng Sin artinya datangnya tahun baru mengubah segalanya menjadi baru.
Warga Tionghoa kini menghabiskan hari-harinya mempersiapkan Imlek dengan membuat aneka macam kue keranjang atau kue tar, membersihkan rumah dan tempat ibadah serta menyiapkan angpao. Sementara yang laki-laki akan membersihkan pekarangan atau mencat rumah.
Segala rangkaian prosesi perayaan Tahun Baru Imlek ini dimulai dengan suatu ritual yang dinamakan Cap Ji Gwee Jie Shie (tanggal 24 bulan ke-12 Imlek), yang jatuh pada hari Minggu, 11 Januari 2009.

     Pada permulaan hari itu, sesuai tradisi, orang Tionghoa menyalakan puluhan hio (dupa bergagang) berketinggian tiga meter di klenteng-klenteng. Bagi yang tidak mampu membeli itu, pelaksanaan sembahyang cukup dengan hio biasa, lilin kecil, minyak nabati, serta sesaji buah-buahan, kue serba manis, dan pembakaran hu (kertas merang bergambar kuda terbang).
Ritual ini juga sering disebut dengan Shang Sheng. Shang Sheng merupakan salah satu dari rangkaian ritual keagamaan pemeluk agama Khong Hu Cu, meski kemeriahannya tak semencolok pada Malam Tahun Baru Imlek, dan Cap Go Mee atau hari ke-15 Tahun Baru Imlek.
Rangkaian kegiatan menyambut tahun baru Imlek dimulai dengan sembahyang syukuran tutup tahun imlek 2558 atau Sam Sip Pu mulai 6 Februari mulai pagi hingga malam. Acara persembahyangan Tahun Baru sendiri, dimulai menjelang tengah malam hingga besok paginya.
Biasanya pada malam sebelum tahun baru atau Chu Si Ye, seluruh anggota keluarga harus kumpul bersama dan makan Thuan Yen Fan (makan malam sekeluarga). Jika ada keluarga yang tidak sempat atau berhalangan untuk pulang ke rumah, di meja akan disiapkan mangkok dan sepasang sumpit yang mewakili yang tidak sempat datang tadi.
Sayur yang disajikan cukup banyak dan mengandung arti tersendiri, seperti Kiau Choi yang melambangkan panjang umur, ayam rebus yang disajikan utuh melambangkan kemakmuran untuk keluarga. Sedangkan bakso ikan, bakso udang dan bakso daging melambangkan San Yuan atau tiga jabatan yaitu Cuang Yuen, Hue Yuen dan Cie Yuen. Tiga jabatan tersebut adalah jabatan yang sangat dihormati masyarakat Tionghoa pada jaman kekaisaran dahulu.
Juga ada Kiau Se atau pangsit yang bentuknya dibuat mirip dengan uang perak zaman dulu. Menurut kepercayaan, makan Kiau Se akan mendatangkan rejeki. Malahan sesuai tradisi di antara pangsit tersebut salah satunya akan diisi dengan koin. Bagi yang mendapatkan koin tersebut konon akan mendapatkan rejeki besar.

     Di meja juga disiapkan ikan yang dihias dan akan dimakan. Maknanya yaitu Nien nien yeu yi atau setiap tahun ada lebihnya. Ikan dingkis bertelur yang dikukus merupakan hidangan istimewa sebab diyakini dapat membawa keberuntungan di tahun baru.
Selain sajian-sajian itu yang menjadi tradisi di warga Tionghoa dalam menyambut Imlek adalah dengan menggunakan pakaian tidur berikut pakaian dalam yang masih baru. Maksudnya adalah untuk membuang kesialan tahun lalu. Pada malam tahun baru setelah berdoa dan makan malam, tidur dengan menggunakan pakaian tidur yang baru umumnya berwarna merah.
Pada hari pertama Sin Nien atau tahun baru, pertama yang akan dilakukan adalah sembahyang pada leluhur bagi yang ada altar di rumah. Bagi yang tidak punya altar, akan ke klenteng terdekat untuk sembahyang mengucapkan terima kasih atas lindungan Thien (Tuhan) sepanjang tahun. Setelah itu memberikan hormat kepada kedua orang tuanya, saling mengunjungi sanak keluarga dan kerabat dekat.
Selain itu bagi anak-anak muda mereka akan menyambut tahun baru dengan memasang petasan dan main barongsai yang mengandung arti mengusir segala yang jahat dan menyambut segala yang baik. Banyak pantangan yang tidak dilakukan pada hari tersebut. Seperti tidak menyapu dan tidak membuang sampah yang katanya akan mengusir rejeki keluar rumah.
Pantangan lainnya yaitu tidak boleh bertengkar atau mengeluarkan kata-kata fitnah dan tidak boleh memecahkan piring. Namun jika kebetulan secara tidak sengaja ada piring atau mangkok yang pecah, untuk penangkalnya harus cepat-cepat mengucapkan Sue sue Phing an yang artinya setiap tahun tetap selamat.
Pada hari kedua tahun baru adalah saatnya hue niang cia atau pulang ke rumah ibu. Hari ini bagi wanita yang sudah menikah akan pulang ke rumah ibunya dengan membawa Teng Lu yang merupakan bingkisan atau angpao (kantong merah kecil yang berisi uang) untuk ibu dan adik-adiknya. Secara tradisi Angpao atau Hung pau juga diberikan kepada anak-anak dan orang tua. Pada hari ketiga, mereka lebih banyak tinggal di rumah, tidak banyak melakukan perjalanan dan aktivitas.
Pada hari keempat adalah hari menyambut para dewa untuk kembali ke bumi. Konon menurut kepercayaan Dewa Dapur (Co Kun Kong) dan para dewa dari langit akan kembali ke Bumi. Pada hari kedatangan kembali para dewa-dewi itu, khususnya Dewa Dapur, akan disambut bunyi-bunyian antara lain dengan kentongan. Warga Tionghoa biasanya ke klenteng untuk Hi Fuk atau memohon kepada dewa untuk mendapatkan perlindungan dan rejeki. Sesaji yang dibawa biasanya berupa buah-buahan juga ciu cha (arak) dan teh.
Dihitung dari Shang Sheng, rangkaian persembahyangan menjelang dan sesudah Tahun Baru Imlek meliputi 21 hari. Bagi orang yang masih kental merayakannya secara lengkap, tiga pekan itu adalah saat-saat penuh makna bagi perawatan batin. Mereka berdoa, mawas diri, bersedekah, mohon pengampunan, berterima kasih kepada Thien (Tuhan), leluhur, orang tua dan orang-orang yang dituakan, dan mohon pertolongan kepada Tuhan dan para dewa agar sehat, selamat dan sejahtera di tahun yang baru.

     Kebiasaan merayakan Imlek memang tidak harus dilakukan dalam pesta atau perayaan yang berlebihan. Yang paling penting adalah pergi ke Vihara, berdoa menghaturkan kasih dan persembahan ke Tuhan dan leluhur. Juga tidak lupa bersedekah. Prinsip di sini yaitu adat dijalankan, soal pesta nomor dua.
Imlek 2560 dilambangkan dengan shio Kerbau dikhawatirkan kurang membawa keberuntungan. Orang tua mengatakan pada tahun kerbau menurut perhitungan nenek moyang, ada beberapa shio yang harus waspada. Beberapa shio akan mengalami ketidakberuntungan (qiong) pada tahun ini, sebut saja shio kerbau, kambing, anjing, dan naga adalah shio yang akan mengalami qiong besar, sementara shio ayam, babi, dan ular akan mengalami kesialan kecil.
Pada dasarnya shio apa pun pasti mengalami kendala, hanya ramalan itu ada untuk mengingatkan kita agar berhati-hati dan sabar. Karena itu, warga Tionghoa lebih mengutamakan sembahyang bersama keluarga. Terutama kalau masih ada orang tua, berkumpul di rumah orang tua minta maaf dan kemudian bersyukur dengan makan bersama


Filosofi dari kebudayaan Imlek

     Masayarakat Tionghoa memiliki berbagai macam adat istiadat atau festival yang merupakan suatu bentuk penggambaran kebiasaan sehari -hari, tradisi, dan mitos yang berkembang di masyarakat.
Pada awal mulanya berbagai macam perayaan mempunyai sejarahnya tersendiri yang kemudian mengalami perubahan karena pengaruh dari berbagai agama di sekeliling masyarakat Tionghoa.
Salah satu perayaan terpenting yang dilaksanakan setiap awal tahun sebagai wujud syukur atas segala rahmat yang diberikan Tuhan adalah perayaan Imlek atau “Sintjia” .
Pada dasarnya kata Imlek merupakan penanggalan yang berdasarkan perhitungan bulan (lunar) yang berasal dari dialek Hokkian Selatan, sehingga dapat dikatakan tahun baru Imlek berarti tahun baru menurut penanggalan bulan.
Hal ini juga dapat dilihat dari setiap ucapan selamat tahun baru seperti guo nian hao (selamat menjalani tahun baru), gon he xin xi (hormat bahagia menyambut tahun baru), gong xi fa cai (hormat bahagai berlimpah rezeki).
Penanggalan Imlek pertama kali dimulai pada 2637 SM pada masa pemerintahan Kaisar Oet Tee atau Huang Ti (2698 - 2598 SM).
Pada awalnya penanggalan Imlek disebut He Lek yaitu penanggalan berdasarkan pada penanggalan Dinasti He atau Hsia (2205 - 1766) yang penetapan tahun barunya jatuh pada musim semi.
Hal ini berubah pada pemerintahan Dinasti Cou atau Chin (1122 - 255 SM) tahun barunya jatuh pada musim dingin. Nabi Khongcu melihat bahwa tahun baru menurut penanggalan Cou tidak sesuai keadaan rakyat yang kekurangan karena musim dingin yang panjang. Oleh karena itu dia menetapkan kembali penggunaan penanggalan He.
Pada pemerintahan Kaisar Han Bu Tee (140 - 86 SM) dari Dinasti Han, Konghucu ditetapkan sebagai agama negara dan penanggalan He resmi dipakai. Untuk tahun pertamanya dihitung dari tahun kelahiran nabi Khongcu (551 SM).
Menurut kisah legenda Tiongha, disalah satu desa di Cina terdapat seekor hewan buas Nian (raksasa) berbadan besar yang menyerupai singa pemakan manusia yang datang dari pegunungan.
Nian biasanya muncul di akhir tahun untuk memakan apa saja yang ditemuinya, termasuk hasil panen, ternak dan bahkan penduduk desa.
Pada hari kemunculan Nian, para penduduk menaruh makanan di depan pintu mereka pada setiap awal tahun untuk melindungi diri.
Mereka meyakini, dengan melakukan hal itu Nian akan memakan makanan yang telah mereka siapkan dan tidak akan menyerang orang atau mencuri ternak dan hasil panen.
Pada suatu ketika, ada penduduk yang melihat Nian tidak berani mendekati anak kecil yang sedang bermain petasan dengan mengenakan baju merah, Nian tersebut ketakutan dan berlari menuju hutan.
Setelah itu, penduduk desa percaya bahwa Nian takut dengan warna merah. Sehingga mulai saat itu, setiap memasuki tahun baru maka penduduk akan menggantungkan lentera dan gulungan kertas merah di jendela dan pintu.
Mereka juga menggunakan kembang api untuk menakuti Nian. Tradisi tersebut kemudian berkembang menjadi moda perayaan Tahun Baru hingga sekarang.
Selanjutnya, sebagaimana lazimnya sebuah ritual yang dilakukan masyarakat Tionghoa, perayaan Imlek juga dilengkapi dengan berbagai macam ‘sesajian’ yang sarat makna di baliknya. Pemilihan perlengkapan sesajian tidak berdasarkan keinginan sendiri masyarakatnya, melainkan melambangkan dunia serta nilai-nilai keagamaan.

Perlengkapan sesajian ini terdiri atas makanan dan benda -benda diantaranya:
Lumpia.

Lumpia dalam bahasa Mandarin disebut chun juan. Juan berarti gulungan dan chun berarti musim semi. Kehadiran lumpia mempunyai makna harapan, agar semua manusia dapat lebih meningkatkan rasa cinta kasih kepada sesama.
Interpretasi dari kata gulungan bahwa manusia di seluruh bumi ini bersatu tanpa memandang perbedaan seperti halnya gulungan tersebut.

Bakmi goreng, bihun, mie panjang umur.

Hidangan ini biasa disebut siu mi atau shou me yang artinya panjang umur. Hidangan melambangkan sebuah harapan agar para penganut Konghucu mendapat umur panjang sehingga lebih meningkatkan kebajikan kepada Thian.

Kue keranjang.

Kue ini dalam bahasa Mandarin disebut nian gao atau kue tahun baru. Kue keranjang dihidangkan dengan cara menyusun ke atas dengan mangkok merah di bagian atasnya.
Memiliki simbol agar di tahun baru berlimpah rezeki seperti halnya tumpukan kue keranjang tersebut.

Samsing.
Merupakan hidangan yang teridiri atas tiga jenis binatang yaitu babi, ayam dan ikan yang mewakili tiga alam yaitu darat, udara dan air. Samsing merupakan sebuah simbolisasi janji dan sumpah masyarakat penganut Tionghoa kepada Thian untuk segera memperbaiki kesalahan.

Tanghun.
Adalah hidangan berupa sup ikan atau sup daging. Kata hun selain berarti ikan juga berarti kegelapan. Makna hidangan tanghun adalah segala kegelapan atau nasib buruk di tahun lalu diharapkan hilang dan berganti dengan yang baik dan penuh keberuntungan pada tahun baru.


Lontong Capgome.

Sebenarnya lontong Capgome hanya ada di Indonesia dan tidak ditemukan di negeri Tiongkok. Munculnya makanan ini dalam setiap ritual perayaan Imlek melambangkan akulturasi budaya yang harmonis antara Indonesia dan Tionghoa. Dengan perayaan ini diharapkan kerukunan dan toleransi beragama tetap terjaga.

Pendapat Tokoh Tentang Perayaan Imlek
Oleh Pradita Devis Dukarno
Alumni Jurusan Sejarah FIB UGM, Penerima MAARIF Fellowship 2013.

Imlek, perayaan pergantian tahun etnis Tionghoa sebetulnya jauh sudah ada sebelum Indonesia lahir. Ketika negeri ini masih disebut Hindia Belanda, orang-orang Tionghoa sudah merayakan Imlek. Secara harafiah Imlek bermakna penanggalan bulan, yang berasal dari dialek Hokkian. Dalam perayaan Imlek, masyarakat Tionghoa tidak hanya merayakan pergantian tahun tetapi juga melakukan peribadatan seperti sembahyang di depan meja abu disertai membakar dupa dan berdoa agar tahun depan lebih baik.

Dalam perjalanan sejarah, perayaan tahun baru etnis Tionghoa di Indonesia mengalami pasang-surut. Ketika masa Kolonial, di Batavia pergantian tahun Tionghoa dianggap sebagai tontonan yang ramai dikunjungi. Terlihat dari jumlah pengunjung yang datang di acara puncak atau disebut Cap Go Meh, biasanya pribumi di sekitar Batavia datang untuk melihat. Mereka ingin meyaksikan arak-arakan tarian liong, barongsai, warna-warni lampion serta kemeriahan kembang api, yang jarang mereka temui di dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, kemeriaahan acara Imlek terhenti ketika masa Orde Baru. Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden No. 14/1967 yang isinya membatasi agama dan kebudayaan etnis Tionghoa, termasuk juga perayaan Imlek (Yosep Adi Prasetyo, Jurnal Maarif, 7, 2012). Penyebabnya, karena orang Tionghoa diduga terlibat peristiwa G30S. Kegiatan keagamaan dan kebudayaan hanya dilakukan ditempat tertutup dan terbatas untuk orang Tionghoa. Akibatnya, generasi Indonesia yang lahir di masa Orde Baru, khususnya non-Tionghoa tidak mengenal perayaan Imlek.
Sejak ditetapkan sebagai hari libur Nasional (2002) oleh Presidan Abdurrachman Wahid, perayaan Imlek yang dilakukan oleh etnis Tionghoa resmi diakui oleh Negara. Selama masa Orde Baru mereka merayakan Imlek sembunyi-sembunyi dan dalam keadaan sunyi. Kini, perayaan Imlek dapat kita lihat dalam tempat umum, bahkan diapresiasi oleh media televisi dan cetak.

Melalui Imlek kita melihat proses keindonesiaan dibentuk. Sama dengan budaya etnis lain seperti keturunan Arab, Bugis, Melayu, Jawa, dan Bali, yang menjadi bagian bangsa Indonesia. Keragaman suku, etnis, agama, dan budaya, tidak hanya kita terima sebagai kekayaan bangsa, justru itu yang merawat keindonesiaan. Setiap kebudayaan memiliki unsur dinamis, selalu ada perubahan dan kesinambungan dalam menjawab tantangan jaman (AA GN Ari Dwipayana, 2010).

Integrasi tidak dimaknai seperti asimilasi, kelompok minoritas harus dipaksa menyerap budaya dari masyarakat mayoritas. Kebijakan ini pernah dilakukan di masa pemerintahan Soekarno, nama orang-orang Tionghoa harus diganti sesuai dengan nama orang Indonesia asli dan status kewarganegaraan. (Ong Hok Ham, 2005). Integrasi disini artinya menerima, merawat, dan ikut memberikan perlindungan terhadap perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

sumber:
http://sindhunataprayoga.blogspot.com/2013/05/ritual-imlek-budaya-cina.html
http://maarifinstitute.org/id/opini/98/imlek-dan-ikhtiar-merawat-keindonesiaan#.VRPDq1Ofe7c

Rabu, 18 Maret 2015

Cara Mudah Dapatkan Dollar dari Whaff dengan HP Android

Mencari uang/dollar lewat HP Android memang kedengarannya kurang masuk akal bagi orang awam seperti ane, tapi pada kenyataanya bisa loh. Hanya dengan meng instal apk Whaff sobat bisa mendapatkan dollar. Caranya gimana kok instal apk Whaff dapat dollar?? Caranya setelah sobat instal apk Whaff sobat tinggal menginstal apk yang tersedia di apk Whaff, cuma instal apk dari Whaff sobat langsung di bayar dengan dollar. Mudah banget kan. Oh iya, apabila sobat instal apk lewat Whaff sobat akan mendapatkan 0,2$ atau setara 2.500 rupiah hanya untuk instal satu apk saja. Bayangkan kalo sobat Instal lebih dari 40 apk, berapa banyak dollar yang akan sobat dapatkan. Lumayan banget.
Langkah-Langkahnya :
  1. Download dan instal dulu apk Whaff lewat google play 
  2. Kemudian setelah itu, sobat akan di minta untuk log in dan log in pake facebook aja biar cepat
  3. Setelah log in sobat akan di minta invite pin, masukan pin AX90247 agar sobat langsung dapat 0,3$ atau setara 3.600 rupiah
  4. Kemudian instal apk yang tersedia di bagian Premium Picks dan setelah selesai instal apk sobat akan langsung mendapatkan dollar. Ini dollar saya dari Whaff
Simple banget bukan, ayu sobat yang punya HP Android buruan Instal apk Whaff dan dapatkan dollarnya. Dengan begitu sobat bisa mendapatkan pasif income dari Whaff dan HP Android sobat bisa lebih bermanfaat lagi buat cari uang dan pasti uang sobat akan di bayarkan. Bukan Hoax atau tipu-tipu sob, nanti kalo saya sudah payout dari Whaff ane kasi SS nya di mari.

Untuk cara Payout whaff menggunakan paypal caranya sebagai berikut : Masuk ke aplikasi whaff lalu pilih menu browse lalu pilih exchange. Scroll ke bawah pilih Paypal. Masukan jumlah payout dan e-mail Paypal. Selanjutnya klik Payout. Proses payout akan terkirim dalam waktu 1-3 hari  . Pengalaman pribadi saya tidak sampai 24 jam sudah terkirim, kecuali hari libur.
Buat yang belum yakin whaff tidak membayar. Ini kami kasih Bukti pembayaran whaff rewards melalui Paypal



Kamis, 27 November 2014

Negara & Warga Negara

HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. Hukum Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan reasnmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri dan sifat hukum> adanya perintah atau larangan> Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

b. Sumber-sumber Hukumialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum formal1. Undang-undang (Statute), peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.2. Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulan-lang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat3. keputusan-keputusan hakim(Yurispudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenal masalahg yang sama.4. Traktat( Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.5. Pendapat sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c. Pembagian Hukum1. menurut sumbernya> Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.> Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)> Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.

2. menurut bentuknya> Hukum tetulis~ hukum tertulis yang dikodifikasi, ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.~ hukum tertulis tak terkodifikasi> hukum tak tertulis

3. menurut tempat berlakunya> Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara> Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional> Hukum Asing, ialah hukum dalam Negara lain> Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan oleh anggota-anggotanya

4. Menurut waktu berlakunya> Ius Constitutum (Hukum Positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu.> Ius Constitutendum, diharapkan akan berlakunya di waktu akan datang> Hukum Asasi (Hukum Alam), berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. Menurut Cara mempertahankan> Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.> Hukum Formal (Hukum Proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum-hukum material.

6. Menurut Sifatnya> Hukum yang memaksa, ialah hukum dalam keadaan apapun harus dan mempunyai paksaan mutlak.> Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hkum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. Menurut wujudnya> Hukum Obyektif, hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai oaring atau golongan tertentu> Hukum Subyektif, hukum yang tibul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.

8. Menurut Isinya> Hukum privat (Hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan> Hukkum Publik ( Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.

B. NEGARA

Tugas utana Negara :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dala, masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya

2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang didsesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara

a. sifat-sifat Negara

1. sifat memaksa

2. sifat monopoli

3 . sifat mencakup semua

b. Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi

b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi

2. Negara Serikat
perbedaan Negara kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :
Negara kesatuan Didesentralisir
Asal usulnya
Ada Negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom
Kewenagan membua UUD
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
Sumber wewenang
Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom

Negara Federasi
Asal usulnya
Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat
Kewenagan membua UUD
Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

perbedaan Negara kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :

Negara kesatuan Didesentralisir

Asal usulnya

Ada Negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom

Kewenagan membua UUD

Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat

Sumber wewenang

Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
Asal usulnya
Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat
Kewenagan membua UUD
Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Negara Federasi

Asal usulnya

Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat

Kewenagan membua UUD

Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku

Sumber wewenang

Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Bentuk Negara yang kita kenal

1. Negara Dominion

2. Negara Uni

Ada 2 negara Uni :

1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian

2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.
b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

b. Unsur-unsur Negara

1. Harus ada wilayahnya

2. Harus ada rakyatnya

3. harus ada pemerinahnya

4. Harus ada tujuannya

5. Harus ada kedaulatan

Pengertian warganegara

“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum

(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(4) Hak atas status kewarganegaraan

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .

(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Hak atas jaminan sosial

(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )

(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )

(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)

(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )

(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)

(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )

(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

JENIS KASUS     TOTAL KASUS   KASUS SELESAI   KASUS ON GOING

Ketenagakerjaan (Gaji, kecelakaan kerja, beban kerja terlalu berat PHK, dll)
Keimigrasian (Overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dll)
Kasus Perdata (Perceraian, perebutan hak asuh anak, dll)
Pelanggaran Hukum Pidana (Narkoba, pembunuhan, perampoka TPPO, dll)
Lain-lain (Hilang kontak, meninggal dunia, sakit, bencana alam & kerusuhan politik, dll)

> Hukum Yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Kriteria Menjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)

Pasal 28 UUD 1945”
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Pasal 28 B

Pasal 28 C

Pasal 28 D

Pasal 28 E

Pasal 28 F

Pasal 28 G

Pasal 28 H

Pasal 28 I

Pasal 28 J

Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pasal 30

Pasal 31

Pasal 32

pasal 33

Pasal 34

KASUS PERMASALAHAN DI INDONESIA

Berdasarkan data yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di luar negeri, sejak tanggal 1 Januari s.d. 30 September 2014 tercatat sejumlah 12.450 kasus WNI dan BHI di luar negeri yang ditangani, dimana 9.290 kasus telah berhasil diselesaikan sementara 3.160 kasus masih ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 92,43% atau sejumlah 11.507 kasus merupakan permasalahan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, 460 (3,69%) Kasus oleh Anak Buah Kapal dan 483 (3,88%) oleh WNI lainnya.

Pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam paragraf keempat Preambule Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” sebagai salah satu tujuan nasional Indonesia. Amanat konstitusi tersebut telah dijabarkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan di bawahnya, antara lain Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 Huruf b yang memuat kewajiban Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI dan BHI di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Kementerian Luar Negeri memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan hal tersebut dengan menempatkan isu perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu isu prioritas.


Senin, 27 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar



Teori Manusia
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.
Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua.
Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.

Ciri-ciri Fisik
Dalam biologi, manusia biasanya dipelajari sebagai salah satu dari berbagai spesies di muka Bumi. Pembelajaran biologi manusia kadang juga diperluas ke aspek psikologis serta ragawinya, tetapi biasanya tidak ke kerohanian atau keagamaan. Secara biologi, manusia diartikan sebagai hominid dari spesies Homo sapiens. Satu-satunya subspesies yang tersisa dari Homo Sapiens ini adalah Homo sapiens sapiens. Mereka biasanya dianggap sebagai satu-satunya spesies yang dapat bertahan hidup dalam genus Homo. Manusia menggunakan daya penggerak bipedalnya (dua kaki) yang sempurna. Dengan adanya kedua kaki untuk menggerakan badan, kedua tungkai depan dapat digunakan untuk memanipulasi obyek menggunakan jari jempol (ibu jari).
Rata-rata tinggi badan perempuan dewasa Amerika adalah 162 cm (64 inci) dan rata-rata berat 62 kg (137 pound). Pria umumnya lebih besar: 175 cm (69 inci) dan 78 kilogram (172 pound). Tentu saja angka tersebut hanya rata rata, bentuk fisik manusia sangat bervariasi, tergantung pada faktor tempat dan sejarah. Meskipun ukuran tubuh umumnya dipengaruhi faktor keturunan, faktor lingkungan dan kebudayaan juga dapat memengaruhinya, seperti gizi makanan.
Anak manusia lahir setelah sembilan bulan dalam masa kandungan, dengan berat pada umumnya 3-4 kilogram (6-9 pound) dan 50-60 centimeter (20-24 inci) tingginya. Tak berdaya saat kelahiran, mereka terus bertumbuh selama beberapa tahun, umumnya mencapai kematangan seksual pada sekitar umur 12-15 tahun. Anak laki-laki masih akan terus tumbuh selama beberapa tahun setelah ini, biasanya pertumbuhan tersebut akan berhenti pada umur sekitar 18 tahun.

Warna kulit manusia bervariasi dari hampir hitam hingga putih kemerahan. Secara umum, orang dengan nenek moyang yang berasal dari daerah yang terik mempunyai kulit lebih hitam dibandingkan dengan orang yang bernenek-moyang dari daerah yang hanya mendapat sedikit sinar matahari. (Namun, hal ini tentu saja bukan patokan mutlak, ada orang yang mempunyai nenek moyang yang berasal dari daerah terik dan kurang terik; dan orang-orang tersebut dapat memiliki warna kulit berbeda dalam lingkup spektrumnya.) Rata-rata, wanita memiliki kulit yang sedikit lebih terang daripada pria.
Perkiraan panjang umur manusia pada kelahiran mendekati 80 tahun di negara-negara makmur, hal ini bisa tercapai berkat bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jumlah orang yang berumur seratus tahun ke atas di dunia diperkirakan berjumlah [1] sekitar 50,000 pada tahun 2003. Rentang hidup maksimal manusia diperhitungkan sekitar 120 tahun.
Sementara banyak spesies lain yang punah, Manusia dapat tetap eksis dan berkembang sampai sekarang. Keberhasilan mereka disebabkan oleh daya intelektualnya yang tinggi, tetapi mereka juga mempunyai kekurangan fisik. Manusia cenderung menderita obesitas lebih dari primata lainnya. Hal ini sebagian besar disebabkan karena manusia mampu memproduksi lemak tubuh lebih banyak daripada keluarga primata lain. Karena manusia merupakan bipedal semata (hanya wajar menggunakan dua kaki untuk berjalan), daerah pinggul dan tulang punggung juga cenderung menjadi rapuh, menyebabkan kesulitan dalam bergerak pada usia lanjut. Juga, manusia perempuan menderita kerumitan melahirkan anak yang relatif (kesakitan karena melahirkan hingga 24 jam tidaklah umum). Sebelum abad ke-20, melahirkan merupakan siksaan berbahaya bagi beberapa wanita, dan masih terjadi di beberapa lokasi terpencil atau daerah yang tak berkembang di dunia saat ini.

Teori Keluarga

Keluarga (bahasa Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota") adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.

Pengertian
Keluarga inti, terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya.
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Jenis
Ada beberapa jenis keluarga, yakni: keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, di mana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua.: Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya.[]Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.

Keluarga inti
Keluarga inti atau disebut juga dengan keluarga batih ialah yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Keluarga inti merupakan bagian dari lembaga sosial yang ada pada masyarakat. Bagi masyarakat primitif yang mata pencahariaannya adalah berburu dan bertani, keluarga sudah merupakan struktur yang cukup memadai untuk menangani produksi dan konsumsi. Keluarga merupakan lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga lainnya berkembang karena kebudayaan yang makin kompleks menjadikan lembaga-lembaga itu penting.

Peranan
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat dalam keluarga adalah sebagai berikut:
Ayah sebagai suami dari isteri dan ayah dari anak-anaknya, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

Tugas
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
  1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
  2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
  3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
  4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
  5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
  6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
  7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
  8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah:
  1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
  2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
  6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
  7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
  8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
  9. Memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman di antara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
Teori Masyarakat

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Untuk menganalisa secara ilmiah tentang proses terbenruknya masyarakat sekaligus problem-problem yang ada sebagai proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser kita memerlukan beberapa konsep. Konsep-konsep tersebut sangat perlu untuk menganalisa proses terbentuk dan tergesernya masyarakat dan kebudayaan serta dalam sebuah penelitian antropologi dan sosiologi yang disebut dinamik sosial (social dynamic). Konsep-konsep penting tersebut antara lain :
  • Internalisasi (internalization)
  • Sosialisasi (socialization)
  • Enkulturasi (enculturation).

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Manusia adalah makhluk social yang hidup bermasyarakat (zoon politicon). Keutuhan manusia akan tercapai apabila manusia sanggup menyelaraskan perannya sebagai makhluk ekonomi dan social. Sebagai makhluk sisoal (homo socialis), manusia tidak hanya mengandalkan kekuatannya sendiri, tetapi membutuhkan manusia lain dalam beberapa hal tertentu. Misalnya, dalam lingkungan manusia terkecil yaitu keluarga. Dalam keluarga, seorang bayi membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya agae dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan sehat.
Manusia sebagai makhluk sosial dan budaya Sebagai masyarakat Indonesia, setiap manusia saling membutuhkan satu sama lainnya tentunya dalam hal yang positif. Saling bersosialisasi antara satu sama lainnya membuat interaksi yang kuat untuk mengenal kepribadian manusia lain. Manusia yang mudah bersosialisasi adalah manusia yang dapat atau mampu menjalankan komunikasi dengan baik dengan lingkungan sekitarnya. Dengan berlandaskan pancasila manusia sebagai makhluk yang social dan budaya disatukan untuk saling menghormati dan menghargai antara manusia yang memiliki budaya yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah pengertian dari pembahasan tersebut.
Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia sejak lahir sampai mati selalu hidup dalam masyarakat, tidak mungkin manusia di luar masyarakat. Aristoteles mengatakan: bahwa makhluk hidup yang tidak hidup dalam masyarakat ialah sebagai seorang malaikat atau seorang hewan.
Di India oleh Mr. Singh didapatkan dua orang anak yang berumur 8 tahun dan 1 ½ tahun. Pada waktu masih bayi anak-anak tersebut diasuh oleh srigala dalam sebuah gua. Setelah ditemukan kemudian naka yang kecil mati, tinggal yang besar. Selanjutnya, walaupun ia sudah dilatih hidup bermasyarakat sifatnya masih seperti srigala, kadang-kadang meraung-raung di tengah malam, suka makan daging mentah, dan sebagainya. Juga di Amerika dalam tahun 1938, seorang anak berumur 5 tahun kedapatan di atas loteng.karena terasing dari lingkungan dia meskipun umur 5 tahun belum juga dapat berjalan dan bercakap-cakap. Jadi jelas bahwa manusia meskipun mempunyai bakat dan kemampuan, namun bakat tersebut tidak dapat berkembang, Itulah sebabnya manusia dikatakan sebagai makhluk sosial (Hartomo, 2000: 77).
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Misalnya saja hubungan sosialisasi antar tetangga , dengan adanya interaksi sosial antar tetangga akan mempermudah kita dalam mengatasi masalah di sekitar yang membutuhkan bantuan dari manusia lainnya. Jadi itulah mengapa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial.
Dibawah ini merupakan faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat. Faktor-faktor itu adalah:
1. Adanya dorongan seksual, yaitu dorongan manusia untuk mengembangkan keturunan atau jenisnya.
2. Adanya kenyataan bahwa manusia adalah serba tidak bisa atau sebagai makhluk lemah.karena itu ia selalu mendesak atau menarik kekutan bersama, yang terdapat dalam perserikatan dengan orang lain.
3. Karena terjadinya habit pada tiap-tiap diri manusia. Manusia bermasyarakat karena ia telah biasa mendapat bantuan yang berfaedah yang diterimanya sejak kecil dari lingkungannya.
4. Adanya kesamaan keturunan, kesamaan territorial, nasib, keyakinan/cita-cita, kebudayaan, dan lain-lain.
Faktor-faktor lain yang dapat mengatakan manusia adalah makhluk sosial, yaitu :
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
Secara alamiah manusia berinteraksi dengan lingkungannya, manusia sebagai pelaku dan sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan tersebut. Perlakuan manusia terhadap lingkungannya sangat menentukan keramahan lingkungan terhadap kehidupannya sendiri. Manusia dapat memanfaatkan lingkungan tetapi perlu memelihara lingkungan agar tingkat kemanfaatannya bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan. Bagaimana manusia mensikapi dan mengelola lingkungannya pada akhirnya akan mewujudkan pola-pola peradaban dan kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk budaya Budaya atau Kebudayaan perbedaan mendasar antara manusia dengan makhluk yang lain (hewan) ialah bahwa manusia adalah makhluk berbudaya, hal ini disebabkan karena manusia diberi anugrah yang sangat berharga oleh Tuhan, yaitu budi atau pikiran.dengan kemampuan budi atau akal itulah manusia dapat menciptakan kebudayaan yang menyebabkan kehidupannya sangat jauh berbeda dengan kehidupan hewan.
Oleh karena, itu manusia sering disebut makhluk social budaya, artinya makhluk yang harus hidup bersama dengan manusia lain dalam satu kesatuan yang disebut dengan masyarakat. Disamping itu, manusia adalah makhluk yang menciptakan kebudayaan dengan berbudaya itulah manusia berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya. Manusia tidak dapat dilepas dari kebudayaan, dimana ada manusia disitu ada kebudayaan.kapankah kebudayaan mulai ada dimuka bumi? bersamaan dengan mulai adanya umat manusia dimuka bumi ini.
 Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembicaraan:Masyarakat&action=edit&redlink=1
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
  • https://anwarabdi.wordpress.com/tag/manusia-sebagai-makhluk-sosial/