Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 30 April 2015

Pandangan hidup umat katholik


Pandangan Hidup


Di dalam dunia yang semakin berkembang ini manusia dihadapkan pada “pertanyaan-pertanyaan tentang perkembangan dunia modern ini, tentang tempat dan peranan manusia di alam semesta, tentang arti usaha-usahanya baik secara perorangan mau-pun bersama-sama, dan akhirnya tentang tujuan terakhir dunia dan manusia ini” (GS 3). Kita berada di mana dan akan dibawa ke mana? Apakah masih ada tempat untuk saya? Adakah manusia ditakdirkan untuk ikut-ikutan saja, bahkan tanpa mengetahui tujuannya? Masih adakah rasa persaudaraan di antara manusia? Dunia adalah “panggung sejarah manusia, yang ditandai oleh kegiatan-kegiatannya, oleh kegagalan dan keberhasilannya, yang di-imani sebagai ciptaan Allah, yang jatuh dalam perbudakan setan, namun dibebaskan oleh Kristus” (GS 2). Dunia seperti itu mau dibangun ke arah mana?

Arti hidup berkaitan dengan arti dunia, dan manusia bersatu dengan alam semesta. Manusia bukan hanya penghuni dunia dan alam semesta. Manusia mengolahnya, hidup darinya, dan bertanggung jawab atasnya. Oleh Tuhan ia diberi kepercayaan untuk ikut “menciptakan” dunia, maka dunia harus senantiasa baru dan se-makin sesuai dengan tujuan hidup manusia. Dalam dunia macam ini Tuhan mempercayai manusia menentukan nasibnya sendiri.

Ternyata tidak dalam segala hal manusia bebas menangani nasib hidupnya sendiri. Maklumlah, aneka macam ikatan dan hubungan sudah menentukan corak hidupnya. Ia mempunyai hubungan dengan Tuhan, yang pasti memainkan peranan penting dalam hidupnya. Ia juga mempunyai hubungan dengan sesama manusia, secara individual atau bersama-sama dalam masyarakat. Ia juga terikat pada dunia material di sekitarnya. Akhirnya, ia pun mempunyai relasi dengan dirinya sendiri. Dalam hidup yang konkret manusia sering harus mengambil sikap terhadap seluruh latar belakang hidupnya : misalnya pendidikan dan pergaulan – yang telah membentuk kepribadiannya secara khusus. Jaringan relasi itulah yang dimaksudkan dengan kata kebudayaan.

Kebudayaan untuk sebagian besar ditentukan oleh sejarah, tetapi juga oleh alam dan lingkungan. Empat unsur berikut ini bisa dipandang sebagai empat pola atau poros kebudayaan.
Yang paling penting tentulah Tuhan atau – dengan istilah yang lebih “umum” – dunia transenden atau dunia “atas”. Melalui agama dan terutama melalui hati manusia, “dunia atas” itu memainkan peranan yang amat penting di “dunia bawah”.
Kebudayaan manusia terbentuk terutama karena kegiatan manusia, entah dalam zaman yang lampau entah sekarang ini, dan kegiatan itu menghubungkan manusia satu dengan manusia lain. Setiap orang karena pendidikan, ekonomi, politik, rekreasi, dan banyak hal lain lagi, terjalin dalam jaringan sosial lingkungan hidupnya.
Dengan sendirinya terang bahwa dalam proses membudaya itu dunia material atau kebendaan amat penting juga. Manusia sendiri bersifat material karena tubuhnya. Karena alasan itu ia mempunyai aneka kebutuhan material. Tanpa materi ia tidak dapat hidup dan bergerak sebagai manusia.
Akhirnya, ia masih terus-menerus berkonfrontasi dengan dirinya sendiri, sebab ia dilahirkan dan berkembang dalam ikatan kebudayaan itu. Ia sendiri menjadi bagian darinya. Ia terikat pada tanah, ia terikat pada adat, ia terikat pada alam pikiran dan agama orang sebangsanya, bahkan sering pada tradisi daerah tertentu.

Semua itu tentu bukan ikatan belenggu yang menghalang-halangi perkembangan pribadi. Namun demikian, tidak dapat disangkal pula bahwa ikatan itu ada dan sangat berpengaruh pada alam pikiran dan cara bertindak seseorang. Karena itu, situasi kebudayaan dengan segala segi dan unsurnya amat erat hubungannya dengan visi ataupandangan hidup. Pandangan hidup orang Indonesia tidak bisa dipikirkan, apalagi digambarkan, bila dilepaskan dari seluruh tradisi kebudayaan Indonesia. Karena iman dan agama juga tidak lepas dari kebudayaan dan pandangan hidup, orang beriman pun perlu menyadari sepenuhnya pengaruh kebudayaan itu.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa dalam kebudayaan Indonesia erat sekali hubungan antara agama, masyarakat, dan alam. Bahkan kadang-kadang unsur-unsur itu kurang dibeda-bedakan dan dicampur-adukan begitu saja. Kebudayaan Indonesia memang sangat menekankan keseimbangan dan keselarasan antara semua faktor kehidupan, tetapi dalam mewujudkan pandangan menyeluruh itu masing-masing daerah mempunyai cara dan corak yang berbeda-beda. Misalnya, keseimbangan dalam arti kerukunan amat dipentingkan dalam kebudayaan Jawa, sedangkan di Sumatra Utara ikatan keluarga (marga) termasuk unsur pokok kebudayaan.

Kebudayaan daerah merupakan dasar dan sumber kebudayaan nasional. Karena perkembangan masyarakat, pergaulan antar suku dan pertemuan antar daerah menjadi semakin biasa. Kebudayaan berkembang terus dengan menerima dan mengolah aneka unsur kebudayaan dari kelompok atau suku yang lain. Bahkan juga kebudayaan dari luar negeri mempunyai pengaruh sangat besar. Khususnya pengaruh dari negara-negara Asia Timur dan dari daerah Arabia amat terasa. Begitu juga pengaruh dari Barat, baik dahulu maupun sekarang. Pengaruh itu terdapat dalam segala bidang kebudayaan, termasuk juga bidang agama.

Tidak dapat tidak, timbul pertanyaan mengenai inkulturasi agama-agama di Indonesia. Semua agama besar, tanpa kecuali, masuk ke dalam kebudayaan Indonesia melalui kebudayaan asing. Dengan demikian semua agama berhadapan dengan pertanyaan bagaimana mereka dapat tetap setia kepada asas-asas agama itu sendiri, tetapi sekaligus juga tidak menjauhkan orang Indonesia dari akar-akar kebudayaannya.

Dengan sendirinya, penganut-penganut agama mencoba mengungkapkan pokok-pokok agama dalam bahasa dan bentuk kebudayaan daerah mereka sendiri; masa dari zaman ke zaman agama yang satu dan sama itu mendapat bentuk dan ungkapan yang sedikit atau banyak berbeda, sesuai dengan keprihatinan zaman dan kebudayaan daerah. Inkulturasi semacam itu tidak jarang diusahakan dengan sadar dan sengaja. Semakin orang menjadi sadar akan kebudayaannya sendiri dan semakin jujur orang menghayati agamanya, semakin giat orang mencari bentuk-bentuk yang berakar di dalam kebudayaan daerah untuk menghayati agama dengan tepat. Dari tradisinya, agama membawa kepercayaan yang diyakini sebagai kebenaran di hadapan Tuhan; dalam kebudayaan, agama menjadi hidup dan manusiawi.

Lebih khusus lagi, perlu dipikirkan pengaruh pola sosio-budaya atas perwujudan nilai-nilai dasar dalam kehidupan bersama. Dalam hal ini terjadi ketegangan baik antara nilai-nilai kebudayaan daerah atau suku dan cita-cita pembangunan nasional, maupun antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan baru. Dalam ketegangan itu perlu dipertanyakan, sejauh manakah kebudayaan tradisional dapat bertahan, serta bagaimanakah nilai-nilai dasar kehidupan manusia dapat diwujudkan? Pada taraf internasional, dengan gejala globalisasi, terjadilah perubahan nilai-nilai dasar yang amat mendalam, khususnya perihal perumusan dan pelaksanaannya. Perubahan itu menantang budaya-budaya setempat dan kebudayaan nasional untuk mencari bentuk-bentuk kehidupan yang baru. Di sini harus diakui, bahwa tidak setiap bentuk kehidupan tradisional cocok dengan tuntutan zaman, khususnya dalam hal perwujudan nilai-nilai dasar.

Konflik-konflik yang timbul dari tantangan baru ini tidak mudah diselesaikan. Dari pihak lain perlu disadari pula bahwa Injil dan iman Kristen juga tidak pernah datang dalam bentuk murni. Nilai-nilai rohani itu selalu sudah terwujudkan dalam bentuk kehidupan konkret, baik dalam hal agama, maupun dalam hal perwujudan iman, yaitu tingkah-laku yang bermoral Kristiani. Bentuk kehidupan itu pun harus berkembang dan mencari rupa baru, yang tidak jauh dari kebudayaan setempat, tetapi tetap dijiwai oleh semangat iman. Sumbangan agama dalam hal ini bukanlah program-program konkret tertentu, melainkan inspirasi untuk terus-menerus ikut mengusahakan pembaruan dan perkembangan budaya.

Dalam usaha itu manusia tidak pernah boleh menutup diri dalam hidupnya sendiri. Ia tidak boleh secara statis berpegang pada adat-kebiasaan, tetapi ia juga tidak dapat menceburkan diri ke dalam arus pembaruan dengan mengikuti arus saja. Ia tidak dapat menolak kewajibannya terhadap masyarakat. Dan ia juga sama sekali tidak dapat menutup diri terhadap panggilan Allah. Jadi, usaha pembangunan masyarakat dan pembaruan kebudayaan harus mengindahkan empat orientasi pola kehidupan sebagai berikut: Tuhan, masyarakat, dunia material, dan dirinya sendiri. Oleh sebab itu, setiap manusia berhadapan dengan empat tugas pokok:

(1) membuka diri terhadap Yang Transenden,
(2) membangun solidaritas dengan sesama,
(3) mengolah dan memelihara dunia benda, alam semesta,
(4) dan dengan demikian membangun diri sendiri.

Tugas-tugas ini menyatu. Manusia hanya dapat membangun diri, kalau dalam kesatuan dengan sesama ia membangun lingkungan hidup bagi semua orang dalam keterbukaan terhadap Yang Transenden. Dengan mengembangkan masyarakat dan memelihara kekayaan alam serta keterbukaan terhadap Yang-Mengatasi-Hidup, ia memberi makna kepada hidupnya sendiri.

Usaha membebaskan manusia dari segala keterasingan, baik antara manusia dan sesama maupun terhadap dunia sekitarnya, merupakan tugas utama manusia dalam “membangun kembali dan memperkokoh persaudaraan segala manusia selaras dengan tujuan luhur manusia” (GS 2). Untuk itu manusia memang pertama-tama harus masuk ke dalam dirinya sendiri agar bisa menyadari kembali tujuan yang luhur itu.

Manusia juga harus berani keluar dari dirinya sendiri dan menerima manusia lain sebagai saudaranya. Ia tidak hanya harus percaya kepada dirinya sendiri dan kemampuannya, tetapi juga berani percaya kepada kemampuan orang lain dalam membangun dunia bersama. Hanya dengan menerima sesama sebagai saudara, manusia dapat membebaskan diri dari belenggu ketertutupannya. Penerimaan ini berarti kepercayaan kepada kebaikan dan kejujuran orang lain. Akan tetapi, bagaimana kebaikan itu bisa diandaikan untuk seluruh masyarakat, bahkan untuk seluruh umat manusia? Agar manusia dapat hidup sebagai saudara dalam masyarakat yang lebih luas daripada relasi-relasi antarpribadi, manusia memerlukan sejumlah kesepakatan. Kalau tidak tercapai kesepakatan, perlu ada suatu struktur hukum yang memberikan jaminan dan ruang gerak untuk semua yang ingin membangun hidup. Struktur hukum itu harus didasarkan pada pengakuan terhadap hak-hak manusia. Struktur itu juga harus menyediakan ruang bagi keanekaragaman pandangan hidup yang mencakup segala aspek dan kebutuhan.