Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 27 November 2014

Negara & Warga Negara

HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. Hukum Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan reasnmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

a. ciri dan sifat hukum> adanya perintah atau larangan> Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

b. Sumber-sumber Hukumialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum formal1. Undang-undang (Statute), peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.2. Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulan-lang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat3. keputusan-keputusan hakim(Yurispudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenal masalahg yang sama.4. Traktat( Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.5. Pendapat sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c. Pembagian Hukum1. menurut sumbernya> Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.> Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)> Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.

2. menurut bentuknya> Hukum tetulis~ hukum tertulis yang dikodifikasi, ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.~ hukum tertulis tak terkodifikasi> hukum tak tertulis

3. menurut tempat berlakunya> Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara> Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional> Hukum Asing, ialah hukum dalam Negara lain> Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan oleh anggota-anggotanya

4. Menurut waktu berlakunya> Ius Constitutum (Hukum Positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu.> Ius Constitutendum, diharapkan akan berlakunya di waktu akan datang> Hukum Asasi (Hukum Alam), berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. Menurut Cara mempertahankan> Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.> Hukum Formal (Hukum Proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum-hukum material.

6. Menurut Sifatnya> Hukum yang memaksa, ialah hukum dalam keadaan apapun harus dan mempunyai paksaan mutlak.> Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hkum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. Menurut wujudnya> Hukum Obyektif, hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai oaring atau golongan tertentu> Hukum Subyektif, hukum yang tibul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.

8. Menurut Isinya> Hukum privat (Hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan> Hukkum Publik ( Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.

B. NEGARA

Tugas utana Negara :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dala, masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya

2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang didsesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara

a. sifat-sifat Negara

1. sifat memaksa

2. sifat monopoli

3 . sifat mencakup semua

b. Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi

b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi

2. Negara Serikat
perbedaan Negara kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :
Negara kesatuan Didesentralisir
Asal usulnya
Ada Negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom
Kewenagan membua UUD
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
Sumber wewenang
Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom

Negara Federasi
Asal usulnya
Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat
Kewenagan membua UUD
Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

perbedaan Negara kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :

Negara kesatuan Didesentralisir

Asal usulnya

Ada Negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom

Kewenagan membua UUD

Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat

Sumber wewenang

Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
Asal usulnya
Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat
Kewenagan membua UUD
Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Negara Federasi

Asal usulnya

Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat

Kewenagan membua UUD

Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku

Sumber wewenang

Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Bentuk Negara yang kita kenal

1. Negara Dominion

2. Negara Uni

Ada 2 negara Uni :

1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian

2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.
b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

b. Unsur-unsur Negara

1. Harus ada wilayahnya

2. Harus ada rakyatnya

3. harus ada pemerinahnya

4. Harus ada tujuannya

5. Harus ada kedaulatan

Pengertian warganegara

“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum

(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(4) Hak atas status kewarganegaraan

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .

(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Hak atas jaminan sosial

(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )

(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )

(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)

(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )

(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)

(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )

(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

JENIS KASUS     TOTAL KASUS   KASUS SELESAI   KASUS ON GOING

Ketenagakerjaan (Gaji, kecelakaan kerja, beban kerja terlalu berat PHK, dll)
Keimigrasian (Overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dll)
Kasus Perdata (Perceraian, perebutan hak asuh anak, dll)
Pelanggaran Hukum Pidana (Narkoba, pembunuhan, perampoka TPPO, dll)
Lain-lain (Hilang kontak, meninggal dunia, sakit, bencana alam & kerusuhan politik, dll)

> Hukum Yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Kriteria Menjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)

Pasal 28 UUD 1945”
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :

Pasal 28 B

Pasal 28 C

Pasal 28 D

Pasal 28 E

Pasal 28 F

Pasal 28 G

Pasal 28 H

Pasal 28 I

Pasal 28 J

Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pasal 30

Pasal 31

Pasal 32

pasal 33

Pasal 34

KASUS PERMASALAHAN DI INDONESIA

Berdasarkan data yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di luar negeri, sejak tanggal 1 Januari s.d. 30 September 2014 tercatat sejumlah 12.450 kasus WNI dan BHI di luar negeri yang ditangani, dimana 9.290 kasus telah berhasil diselesaikan sementara 3.160 kasus masih ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, lebih kurang 92,43% atau sejumlah 11.507 kasus merupakan permasalahan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, 460 (3,69%) Kasus oleh Anak Buah Kapal dan 483 (3,88%) oleh WNI lainnya.

Pelayanan dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam paragraf keempat Preambule Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” sebagai salah satu tujuan nasional Indonesia. Amanat konstitusi tersebut telah dijabarkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan di bawahnya, antara lain Undang-undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 19 Huruf b yang memuat kewajiban Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI dan BHI di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Kementerian Luar Negeri memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan hal tersebut dengan menempatkan isu perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu isu prioritas.


Senin, 27 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar



Teori Manusia
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.
Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua.
Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.

Ciri-ciri Fisik
Dalam biologi, manusia biasanya dipelajari sebagai salah satu dari berbagai spesies di muka Bumi. Pembelajaran biologi manusia kadang juga diperluas ke aspek psikologis serta ragawinya, tetapi biasanya tidak ke kerohanian atau keagamaan. Secara biologi, manusia diartikan sebagai hominid dari spesies Homo sapiens. Satu-satunya subspesies yang tersisa dari Homo Sapiens ini adalah Homo sapiens sapiens. Mereka biasanya dianggap sebagai satu-satunya spesies yang dapat bertahan hidup dalam genus Homo. Manusia menggunakan daya penggerak bipedalnya (dua kaki) yang sempurna. Dengan adanya kedua kaki untuk menggerakan badan, kedua tungkai depan dapat digunakan untuk memanipulasi obyek menggunakan jari jempol (ibu jari).
Rata-rata tinggi badan perempuan dewasa Amerika adalah 162 cm (64 inci) dan rata-rata berat 62 kg (137 pound). Pria umumnya lebih besar: 175 cm (69 inci) dan 78 kilogram (172 pound). Tentu saja angka tersebut hanya rata rata, bentuk fisik manusia sangat bervariasi, tergantung pada faktor tempat dan sejarah. Meskipun ukuran tubuh umumnya dipengaruhi faktor keturunan, faktor lingkungan dan kebudayaan juga dapat memengaruhinya, seperti gizi makanan.
Anak manusia lahir setelah sembilan bulan dalam masa kandungan, dengan berat pada umumnya 3-4 kilogram (6-9 pound) dan 50-60 centimeter (20-24 inci) tingginya. Tak berdaya saat kelahiran, mereka terus bertumbuh selama beberapa tahun, umumnya mencapai kematangan seksual pada sekitar umur 12-15 tahun. Anak laki-laki masih akan terus tumbuh selama beberapa tahun setelah ini, biasanya pertumbuhan tersebut akan berhenti pada umur sekitar 18 tahun.

Warna kulit manusia bervariasi dari hampir hitam hingga putih kemerahan. Secara umum, orang dengan nenek moyang yang berasal dari daerah yang terik mempunyai kulit lebih hitam dibandingkan dengan orang yang bernenek-moyang dari daerah yang hanya mendapat sedikit sinar matahari. (Namun, hal ini tentu saja bukan patokan mutlak, ada orang yang mempunyai nenek moyang yang berasal dari daerah terik dan kurang terik; dan orang-orang tersebut dapat memiliki warna kulit berbeda dalam lingkup spektrumnya.) Rata-rata, wanita memiliki kulit yang sedikit lebih terang daripada pria.
Perkiraan panjang umur manusia pada kelahiran mendekati 80 tahun di negara-negara makmur, hal ini bisa tercapai berkat bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jumlah orang yang berumur seratus tahun ke atas di dunia diperkirakan berjumlah [1] sekitar 50,000 pada tahun 2003. Rentang hidup maksimal manusia diperhitungkan sekitar 120 tahun.
Sementara banyak spesies lain yang punah, Manusia dapat tetap eksis dan berkembang sampai sekarang. Keberhasilan mereka disebabkan oleh daya intelektualnya yang tinggi, tetapi mereka juga mempunyai kekurangan fisik. Manusia cenderung menderita obesitas lebih dari primata lainnya. Hal ini sebagian besar disebabkan karena manusia mampu memproduksi lemak tubuh lebih banyak daripada keluarga primata lain. Karena manusia merupakan bipedal semata (hanya wajar menggunakan dua kaki untuk berjalan), daerah pinggul dan tulang punggung juga cenderung menjadi rapuh, menyebabkan kesulitan dalam bergerak pada usia lanjut. Juga, manusia perempuan menderita kerumitan melahirkan anak yang relatif (kesakitan karena melahirkan hingga 24 jam tidaklah umum). Sebelum abad ke-20, melahirkan merupakan siksaan berbahaya bagi beberapa wanita, dan masih terjadi di beberapa lokasi terpencil atau daerah yang tak berkembang di dunia saat ini.

Teori Keluarga

Keluarga (bahasa Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota") adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.

Pengertian
Keluarga inti, terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya.
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Jenis
Ada beberapa jenis keluarga, yakni: keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, di mana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua.: Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya.[]Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.

Keluarga inti
Keluarga inti atau disebut juga dengan keluarga batih ialah yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Keluarga inti merupakan bagian dari lembaga sosial yang ada pada masyarakat. Bagi masyarakat primitif yang mata pencahariaannya adalah berburu dan bertani, keluarga sudah merupakan struktur yang cukup memadai untuk menangani produksi dan konsumsi. Keluarga merupakan lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga lainnya berkembang karena kebudayaan yang makin kompleks menjadikan lembaga-lembaga itu penting.

Peranan
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat dalam keluarga adalah sebagai berikut:
Ayah sebagai suami dari isteri dan ayah dari anak-anaknya, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

Tugas
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
  1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
  2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
  3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
  4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
  5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
  6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
  7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
  8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah:
  1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
  2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
  6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
  7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
  8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
  9. Memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman di antara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
Teori Masyarakat

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Untuk menganalisa secara ilmiah tentang proses terbenruknya masyarakat sekaligus problem-problem yang ada sebagai proses-proses yang sedang berjalan atau bergeser kita memerlukan beberapa konsep. Konsep-konsep tersebut sangat perlu untuk menganalisa proses terbentuk dan tergesernya masyarakat dan kebudayaan serta dalam sebuah penelitian antropologi dan sosiologi yang disebut dinamik sosial (social dynamic). Konsep-konsep penting tersebut antara lain :
  • Internalisasi (internalization)
  • Sosialisasi (socialization)
  • Enkulturasi (enculturation).

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Manusia adalah makhluk social yang hidup bermasyarakat (zoon politicon). Keutuhan manusia akan tercapai apabila manusia sanggup menyelaraskan perannya sebagai makhluk ekonomi dan social. Sebagai makhluk sisoal (homo socialis), manusia tidak hanya mengandalkan kekuatannya sendiri, tetapi membutuhkan manusia lain dalam beberapa hal tertentu. Misalnya, dalam lingkungan manusia terkecil yaitu keluarga. Dalam keluarga, seorang bayi membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya agae dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan sehat.
Manusia sebagai makhluk sosial dan budaya Sebagai masyarakat Indonesia, setiap manusia saling membutuhkan satu sama lainnya tentunya dalam hal yang positif. Saling bersosialisasi antara satu sama lainnya membuat interaksi yang kuat untuk mengenal kepribadian manusia lain. Manusia yang mudah bersosialisasi adalah manusia yang dapat atau mampu menjalankan komunikasi dengan baik dengan lingkungan sekitarnya. Dengan berlandaskan pancasila manusia sebagai makhluk yang social dan budaya disatukan untuk saling menghormati dan menghargai antara manusia yang memiliki budaya yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah pengertian dari pembahasan tersebut.
Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia sejak lahir sampai mati selalu hidup dalam masyarakat, tidak mungkin manusia di luar masyarakat. Aristoteles mengatakan: bahwa makhluk hidup yang tidak hidup dalam masyarakat ialah sebagai seorang malaikat atau seorang hewan.
Di India oleh Mr. Singh didapatkan dua orang anak yang berumur 8 tahun dan 1 ½ tahun. Pada waktu masih bayi anak-anak tersebut diasuh oleh srigala dalam sebuah gua. Setelah ditemukan kemudian naka yang kecil mati, tinggal yang besar. Selanjutnya, walaupun ia sudah dilatih hidup bermasyarakat sifatnya masih seperti srigala, kadang-kadang meraung-raung di tengah malam, suka makan daging mentah, dan sebagainya. Juga di Amerika dalam tahun 1938, seorang anak berumur 5 tahun kedapatan di atas loteng.karena terasing dari lingkungan dia meskipun umur 5 tahun belum juga dapat berjalan dan bercakap-cakap. Jadi jelas bahwa manusia meskipun mempunyai bakat dan kemampuan, namun bakat tersebut tidak dapat berkembang, Itulah sebabnya manusia dikatakan sebagai makhluk sosial (Hartomo, 2000: 77).
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Misalnya saja hubungan sosialisasi antar tetangga , dengan adanya interaksi sosial antar tetangga akan mempermudah kita dalam mengatasi masalah di sekitar yang membutuhkan bantuan dari manusia lainnya. Jadi itulah mengapa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial.
Dibawah ini merupakan faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat. Faktor-faktor itu adalah:
1. Adanya dorongan seksual, yaitu dorongan manusia untuk mengembangkan keturunan atau jenisnya.
2. Adanya kenyataan bahwa manusia adalah serba tidak bisa atau sebagai makhluk lemah.karena itu ia selalu mendesak atau menarik kekutan bersama, yang terdapat dalam perserikatan dengan orang lain.
3. Karena terjadinya habit pada tiap-tiap diri manusia. Manusia bermasyarakat karena ia telah biasa mendapat bantuan yang berfaedah yang diterimanya sejak kecil dari lingkungannya.
4. Adanya kesamaan keturunan, kesamaan territorial, nasib, keyakinan/cita-cita, kebudayaan, dan lain-lain.
Faktor-faktor lain yang dapat mengatakan manusia adalah makhluk sosial, yaitu :
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
Secara alamiah manusia berinteraksi dengan lingkungannya, manusia sebagai pelaku dan sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan tersebut. Perlakuan manusia terhadap lingkungannya sangat menentukan keramahan lingkungan terhadap kehidupannya sendiri. Manusia dapat memanfaatkan lingkungan tetapi perlu memelihara lingkungan agar tingkat kemanfaatannya bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan. Bagaimana manusia mensikapi dan mengelola lingkungannya pada akhirnya akan mewujudkan pola-pola peradaban dan kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk budaya Budaya atau Kebudayaan perbedaan mendasar antara manusia dengan makhluk yang lain (hewan) ialah bahwa manusia adalah makhluk berbudaya, hal ini disebabkan karena manusia diberi anugrah yang sangat berharga oleh Tuhan, yaitu budi atau pikiran.dengan kemampuan budi atau akal itulah manusia dapat menciptakan kebudayaan yang menyebabkan kehidupannya sangat jauh berbeda dengan kehidupan hewan.
Oleh karena, itu manusia sering disebut makhluk social budaya, artinya makhluk yang harus hidup bersama dengan manusia lain dalam satu kesatuan yang disebut dengan masyarakat. Disamping itu, manusia adalah makhluk yang menciptakan kebudayaan dengan berbudaya itulah manusia berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya. Manusia tidak dapat dilepas dari kebudayaan, dimana ada manusia disitu ada kebudayaan.kapankah kebudayaan mulai ada dimuka bumi? bersamaan dengan mulai adanya umat manusia dimuka bumi ini.
 Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembicaraan:Masyarakat&action=edit&redlink=1
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
  • https://anwarabdi.wordpress.com/tag/manusia-sebagai-makhluk-sosial/


Senin, 29 September 2014

ROOT XPERIA



DooMLoRD_Easy-Rooting-Toolkit_v17_perf-event-exploit.zip

diatas adalah root tools nya
dibaca ya langkah"nya jangan sampai salah langkah..
  1. download zip nya, ekstrak menggunakan winzip/winrar
  2. buka folder yang sudah di ekstrak and jalankan  "RUNME.bat"
  3. akan ada menu dengan tulisan tulisan seperti dibawah
  4.  ---------------------------------------------------------------
                   Easy rooting toolkit (v17.0)
                        created by DooMLoRD
                        "pref_event exploit"
        Credits go to all those involved in making this possible!
    ---------------------------------------------------------------
       Special thanks to: the_laser, Bin4ry, fi01, hiikezoe, [NUT]
      and to all those who are contributing to our git tree!
           Sources: https://github.com/android-rooting-tools
    ---------------------------------------------------------------
    
    [*] This script will:
          (1) root ur device 
          (2) install Busybox
          (3) install SU files
      
    [*] Before u begin:   
          (1) make sure u have installed adb drivers for ur device
          (2) enable "USB DEBUGGING" 
                from (Menu\Settings\Applications\Development)
          (3) enable "UNKNOWN SOURCES"
                from (Menu\Settings\Applications)
          (4) [OPTIONAL] increase screen timeout to 10 minutes
          (5) connect USB cable to PHONE and then connect to PC
  5. dibaca syarat nya dan dan pilih menggunakan angka 1/2/3 untuk memilih jalan kan.
  6. reboot hp dan lihat apakah sudah terinstall supersu, jika ada tanda nya root berhasil.
[ Tested on ]

Xperia Z (C6602/3) {FW: 10.3.A.0.423} [v16 onwards]
Xperia Z (C6602/3) {FW: 10.1.1.A.1.307} [v10 onwards]
Xperia Z (C6606) {FW: 10.1.1.B.0.1.166} [v17 onwards]
Xperia ZL (C6503) {FW: 10.3.A.0.423} [v12 onwards]
Xperia ZR (M35h) {FW: 10.1.1.A.1.317} [v17 onwards]
Xperia ZR (C5502/C5503) {FW: 10.1.1.A.1.317} [v16 onwards]
Xperia Tablet Z (SGP311/2) {FW: 10.1.C.0.370} [v13 onwards]
Xperia Tablet Z (SGP321) {FW: 10.1.1.A.1.307} [v13 onwards]
Xperia SP (C5302) {FW: 12.0.A.1.284} [v11 onwards]
Xperia SP (C5302/3/6) {FW: 12.0.A.1.211/257} [v16 onwards]
Xperia T (LT30p) {FW: 9.1.A.1.141} [v13 onwards]
Xperia T (LT30p) {FW: 9.1.A.1.142} (added by the_laser) [v14 onwards]
Xperia TX (LT29i) {FW: 9.1.B.1.67} (added by sj8023ld) [v14 onwards]
Xperia TX (LT29i) {FW: 9.1.B.0.411} (added by fi01) [v14 onwards]
Xperia V (LT25i) {FW: 9.1.A.1.140/142} (added by the_laser) [v14 onwards]
Xperia V (LT25i) {FW: 9.1.A.1.145} [v16 onwards]
Xperia Ion (LT28h) {FW: 6.2.B.0.211} [v16 onwards]
Xperia S (LT26i) {FW: 6.2.B.0.211} [v10 onwards]
Xperia S (LT26i) {FW: 6.2.B.0.200} [v16 onwards]
Xperia SL (LT26ii) {FW: 6.2.B.0.200} [v17 onwards]
Xperia SL (LT26ii) {FW: 6.2.B.0.211} (added by the_laser) [v14 onwards]
Xperia Acro S (LT26w) {FW: 6.2.B.0.200} [v13 onwards]
Xperia Acro S (LT26w) {FW: 6.2.B.0.211} [v16 onwards] [FIXED]
Xperia P (LT22i) {FW: 6.2.A.1.100} (added by the_laser) [v14 onwards]
Xperia Go (ST27i) {FW: 6.2.A.1.100} (added by the_laser) [v14 onwards]
Xperia Go (ST27a) {FW: 6.2.A.1.100} (added by DooMLoRD, untested) [v14 onwards]
Xperia J (ST26a/i) {FW: 11.2.A.0.21/31} (added by DooMLoRD, untested) [v17 onwards]
Xperia L (C2104/5) {FW: 15.0.A.1.31/36} (added by DooMLoRD, untested) [v17 onwards]
Xperia AX (SO-01E) {FW: 9.1.C.0.473} (added by fi01) [v14 onwards]
Xperia Z (SO-02E) {FW: 10.1.D.0.343} (added by fi01) [v14 onwards]
Tablet Z (SO-03E) {FW: 10.1.E.0.265/269}(added by fi01) [v14 onwards]
Xperia GX (SO-04D) {FW: 7.0.D.1.137} (added by fi01) [v14 onwards]
Xperia A (SO-04E) {FW: 10.1.1.D.0.179} (added by fi01) [v14 onwards]
Xperia A (SO-04E) {FW: 10.1.1.D.2.26} [v16 onwards]
Xperia SX (SO-05D) {FW: 7.0.D.1.137} (added by fi01) [v14 onwards]
Xperia VL (SOL21) {FW: 9.1.D.0.395} (added by fi01) [v14 onwards]
Xperia VL (SOL21) {FW: 9.0.F.0.226} [v16 onwards]
Xperia VL (SOL21) {FW: 9.1.D.0.401} [v16 onwards]
Xperia UL (SOL22) {FW: 10.2.F.3.43} (added by fi01) [v14 onwards]
Google Nexus 4 (JDQ39) [v14 onwards]
Google Nexus (JOP40C/JZO54K) (added by cofface) [v16 onwards]
LG Optimus G E975 v10e (added by wphungsuk) [v14 onwards]

Rabu, 17 September 2014

EMULATOR PS2 + ISO GAME ^_^

EMULATOR PS2 (Pcsx2) Full + Cara Setting


Minimum System Requirement :
  • Prosesor: Minimum dual core (Recommend core2duo)
  • VGA : Minimum Gforce 6600 atau ATi Radeon X1300
  • RAM : Minimum 512MB (windows XP) atau 1GB (windows 7)
  • Support Windows XP / Windows 7 32 dan 64 bit



Run program Pcsx2nya pilih Configuration lalu sesuaikan setting kamu seperti gambar dibawah ini, jangan lupa set Plugins dan Biosnya yang udah ada di dalam Folder Plugins dan Bios.
 
Setelah itu pilih CPU Config dan sesuai kan setting kamu dengan gambar dibawah ini
Setelah itu pilih Speedhack dan sesuai kan setting kamu dengan gambar dibawah ini
 
Ini daftar game PS2 Emulatornya Bung. . .


A
Area 51 (USA) - File Size: 2.0G
Astro Boy (USA) - File Size: 2.2G
B
Backyard Baseball '10 - File Size: 270M
Backyard Football '10 - File Size: 249M
Bakugan - Battle Brawlers - File Size: 483M
Beatmania (USA) - File Size: 2.4G
Bully (USA) - File Size: 2.0G
C
Castle Shikigami 2 (USA) - File Size: 385M
Clock Tower 3 (USA) - File Size: 2.8G
Cocoto Fishing Master (USA) - File Size: 1.4G
Crash Nitro Kart - File Size: 2.4G
Crash Twinsanity - File Size: 978M
Crazy Taxi - File Size: 79M
D
Darkwatch (USA) - File Size: 2.0G
Death by Degrees - File Size: 2.0G
Digimon Rumble Arena 2 - File Size: 260M
Dynasty Tactics 2 (USA) - File Size: 1.9G
Dynasty Warriors 5 (USA) - File Size: 2.9G
G
Gauntlet - Seven Sorrows (USA) - File Size: 755M
Ghost Rider (USA) - File Size: 2.3G
Gladius (USA) - File Size: 1.5G
God Hand (Mediafire) Part1 | Part2 | Part3 | Part4 | Part5
God of War
K
Katamari Damacy (USA) - File Size: 939M
Kessen II (USA) - File Size: 3.4G
Killer 7 (USA) - File Size: 2.3G
Kinetica (USA) - File Size: 599M
King of Fighters XI - File Size: 1.8G
Kungfu Panda - File Size: 1.2G
M
S
Siren - File Size: 2.8G
Sly 2 - Band of Thieves (USA) - File Size: 2.1G
SpyHunter 2 (USA) - File Size: 1.4G
Street Fighter EX3 (USA) - File Size: 416M
Stuntman (USA) - File Size: 3.0G
Super Bust-A-Move 2 (USA) - File Size: 419M
W

Y

Z